Menendang bola dengan cara FREE KICK

0 komentar

  1. Tempatkan bola dengan pentil menghadap Anda. Ketika Ronaldo melakukan tendangan bebas, dia selalu menyejajarkan bola sehingga pentilnya bersentuhan dengan kakinya. Sulit untuk mengetahui apakah sentuhan tersebut memiliki pengaruh yang nyata pada lintasan bola atau itu hanya takhayul, tetapi tidak ada salahnya dicoba.[1]
  2. 2
    Mundur beberapa langkah dan bergeser ke kanan. Ronaldo biasanya mundur 3-5 langkah sebelum dia melakukan tendangan bebas. Kemudian dia berdiri dengan kedua lengan lurus di bawah dan kedua kaki melebar, lebih dari lebar bahu. Begitu dia mendekat, dia menggunakan pola "stutter-step" pada tendangannya. Melakukan beberapa gerakan stutter dengan cepat cenderung mengecoh penjaga gawang dan pemain bertahan lainnya, jadi mereka tidak akan tahu pasti kapan tendangan mendarat.
  3. 3
    Tempatkan kaki yang bukan untuk menendang dan posisi badan melengkung ke belakang. Tempatkan kaki yang lain di samping bola dan melengkung ke belakang agar sudut tendangannya pas untuk melontarkan bola melengkung ke atas.
    • Tendangan bebasnya cenderung naik sangat cepat, terlihat seperti meledak dari kakinya. Ini berasal dari posisi melengkung ke belakang yang cepat sesaat sebelum menyentuh bola. Kalau dilakukan dengan benar, tendangan tidak akan berputar, tetapi melengkung ke atas, lalu menukik ke bawah dengan cepat, atau berbiku-biku sesuai dengan kekuatan yang dikeluarkan pada tindak lanjut.[2]
  4. 4
    Sentuh bola tepat di tengahnya dengan punggung kaki. Anda akan menyentuh bola dengan tulang panjang di kaki yang menjulur dari ibu jari kaki ke bagian atas kaki. Bidik pentil yang Anda hadapi pada saat awal menendang.
    • Untuk menghasilkan efek "knuckle-ball" Anda perlu menghindari putaran pada bola sedikit pun. Cobalah untuk menyentuh bola tepat di tengah-tengah sesering mungkin, bukan menggelindingkannya dari kaki Anda sama sekali.
  5. 5
    Tindak Lanjuti. Bagian paling penting dari tendangan adalah tindak lanjut. Tindak lanjuti tendangan dengan mengarahkan kaki yang menendang ke arah mana bola akan ditembakkan, dengan tubuh berputar mengarah ke sasaran dan mengangkat kaki yang tidak menendang ke atas. Luruskan lutut yang menendang ke atas, bukan berakhir dengan kaki di samping seperti tindak lanjut tradisional.
    • Bayangkan Anda ingin menyentuhkan lutut kaki yang menendang pada dagu setelah bersentuhan dengan bola. Kalau dilakukan dengan tepat, kaki yang menendang akan menyentuh tanah pertama kali. Sekarang mundur dan lihatlah "knuckle-ball" dengan kehebatannya yang tak dapat diperkirakan.
    • sc:https://id-m-wikihow-com.cdn.ampproject.org/v/s/id.m.wikihow.com/Menendang-Seperti-Cristiano-Ronaldo?amp_js_v=a2&amp_gsa=1&amp=1&usqp=mq331AQCKAE%3D#aoh=15725727330107&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s

Read More »

Main Bareng

0 komentar
Tanding bersama orang random

seru nya bermain game




Read More »

Pengertian,Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945

0 komentar
Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945 - UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945
UUD 1945

A. Pengertian UUD 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya UUD 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alas an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah merupakan suatu pola pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola tertentu, yaitu pola penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan oleh UUD 1945.

C. Kedudukan UUD 1945

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

D. Sifat UUD 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
  • Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

E. Fungsi UUD 1945

Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

F. Makna UUD 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Read More »

PERKEMBIAKAN HEWAN

0 komentar
Slah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak (reproduksi). Tujuan reproduksi pada hewan yaitu untuk melestarikan jenisnya agar tidak punah. Pada umumnya, reproduksi pada hewan dilakukan dengan dua cara yakni secara kawin (generatif) dan tidak kawin (vegetatif). Perkembangbiakan hewan secara generatif, antara lain:
  1. Bertelur (Ovipar)
  2. Melahirkan (Vivipar)
  3. Bertelur – Melahirkan (Ovovivipar)
Adapun perkembangbiakan hewan secara vegetatif, meliputi:
  1. Bertunas
  2. Fragmentasi
  3. Membelah Diri
  4. Partenogenes
Foto: http://kids.nationalgeographic.com/content/dam/kids/photos/animals/Reptiles/H-P/komodo-dragon-head-on.jpg
Untuk lebih memahami mengenai perkembangbiakan pada hewan, penjelasannya sebagai berikut.
Perkembangbiakan Generatif Hewan
Bertelur (Ovipar)
Bertelur atau ovipar merupakan perkembangbiakan hewan secara kawin dengan cara mengeluarkan telur dari tubuh induknya, yang harus dierami sampai menetas. Ciri umum hewan ovipar, antara lain:
  1. Tidak mengalami masa mengandung
  2. Umumnya tidak memiliki kelenjar susu
  3. Tidak menyusui anaknya
  4. Tubuh ditumbuhi bulu
  5. Tidak berdaun telinga
Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara ovipar, antara lain: Ikan, burung, dan katak (amfibi)

Melahirkan (Vivipar)
Melahirkan atau vivipar merupakan perkembangbiakan hewan secara kawin dengan cara beranak atau melahirkan. Ciri umum hewan vivipar, antara lain:
  1. Mengalami masa mengandung
  2. Memiliki kelenjar susu
  3. Menyusui anaknya
  4. Tubuh ditumbuhi rambut
  5. Berdaun telinga
Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara melahirkan (vivipar), antara lain: kucing, anjing, kambing dan lain sebagainya.
Bertelur – Melahirkan (Ovovivipar)
Ovovivipar merupakan perkembangbiakan secara kawin dengan cara bertelur sekaligus melahirkan. Tahapannya meliputi embrio berkembang dalam telur di tubuh induknya sampai menetas, kemudian hewan baru keluar dari tubuh induknya.
Ciri hewan ovovivipar, yaitu:
  1. Telur menetas di dalam tubuh induknya
  2. Anak dikeluarkan dengan cara melahirkan
  3. Cadangan makanan embrio berasal dari dalam telur
Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara ovovivipar, antara lain: ular, kadal, ikan hiu dan ikan pari.
Perkembangbiakan Vegetatif Hewan
Bertunas
Perkembangbiakan hewan dengan cara bertunas, dilakukan secara tidak kawin. Contoh hewan yang berkembang biak dengan bertunas adalah hydra dan anemon laut. Mekanisme berkembang biak hydra dengan cara bertunas, tahapannya sebagai berikut:
  1. Tumbuh tunas kecil di tubuh induk hydra.
  2. Tunas berkembang, mulai menangkap makanan sendiri, meskipun masih menempel pada induknya.
  3. Setelah dirasakan mampu, tunas kemudian melepaskan diri dari induknya, berkembang menjadi hewan dewasa.
Fragmentasi
Fragmentasi merupakan perkembangbiakan secara vegetatif dari fragmen-fragmen atau potongan-potongan induknya melalui proses disengaja atau pun tidak disengaja. Potongan-potongan tersebut tumbuh menjadi individu baru. Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara fragmentasi, antara lain: Cacing Pipih, Cacing Pita dan Porifera.
Membelah Diri
Membelah diri merupakan perkembangbiakan secara vegetatif (tidak kawin) dengan cara membelah diri menjadi dua atau banyak. Cara berkembang biak seperti ini dilakukan oleh hewan bersel satu. Apabila hewan tersebut membelah diri menjadi dua maka disebut dengan pembelahan diri biner. Apabila hewan tersebut membelah diri lebih dari dua disebut pembelahan diri multipel. Contoh hewan yang melakukan perkembangbiakan dengan cara membelah diri, antara lain: Amoeba dan Paramecium (pembelahan diri biner) serta Plasmanium (pembelahan diri multipel).
Partenogenesis
Partenogenesis merupakan perkembangbiakan secara vegetatif alami, dimana induk betina memproduksi sel telur, namun tanpa adanya proses pembuahan dari induk jantan. Contoh hewan yang berkembang biak dengan cara partenogenesis adalah komodo, lebah, kutu daun dan kutu air.

Read More »

SEJARAH EROPA

0 komentar

Sejarah Eropa

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Europe digambarkan oleh kartografer Antwerpen Abraham Ortelius pada tahun 1595
Peta menunjukkan ekspansi Neolitik dari tahun 7000 hingga 5000 SM, termasuk Kebudayaan Cardium dalam warna biru.
Parthenon, sebuah Kuil Athena kuno di Akropolis (kota puncak bukit), jatuh ke tangan Roma pada tahun 176 SM
Sejarah Eropa dimulai dari sejak manusia pertama menghuni daratan Eropa pada zaman prasejarah hingga saat ini.
Untuk prasejarah Eropa, manusia mulai masuk ke Eropa pada Zaman Batu Tua (Paleolitikum). Penerapan pertanian sekitar tahun 7000 SM mengantar manusia masuk Zaman Batu Muda (Neolitikum). Neolitikum di Eropa berlangsung selama 4000 tahun bersamaan dengan tersebarnya budaya penggunaan logam ke seluruh benua. Kemajuan teknologi selama zaman prasejarah datang melalui orang-orang Mediterania, menyebar secara bertahap ke arah barat laut. Beberapa peradaban paling terkenal dari prasejarah Eropa adalah peradaban Minoa dan Mykenai, yang berkembang selama Zaman Perunggu sampai keruntuhan Zaman Perunggu dalam waktu yang singkat sekitar tahun 1200 SM.
Periode dalam sejarah Eropa yang dikenal sebagai era klasik dimulai dengan munculnya negara-kota Yunani Kuno. Pengaruh Yunani mencapai puncaknya di bawah kekaisaran Alexander Agung, yang menyebar ke seluruh Asia. Eropa utara dan barat didominasi oleh kebudayaan La Tène, pendahulu bangsa Kelt. Roma, sebuah negara-kota kecil, secara tradisional berdiri pada tahun 753 SM, kemudian tumbuh menjadi Republik Romawi pada 509 SM dan kemudian menggantikan kebudayaan Yunani sebagai peradaban Mediterania dominan. Peristiwa-peristiwa pada masa pemerintahan Julius Caesar mendorong reorganisasi Republik Romawi menjadi Kekaisaran Romawi. Kekaisaran ini kemudian dibagi oleh kaisar Diokletianus menjadi Kekaisaran Romawi Barat dan Kekaisaran Romawi Timur. Selama abad ke-4 dan ke-5, orang-orang Jermanik dari Eropa utara meningkatkan kekuatan dan serangan yang berulang-ulang yang menyebabkan runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada tahun 476 M, saat yang secara tradisional menandai akhir dari periode klasik dan awal Abad Pertengahan.
Selama Abad Pertengahan, Kekaisaran Romawi Timur bertahan, meskipun sejarawan modern menyebut negara ini sebagai Kekaisaran Bizantium. Di Eropa Barat, bangsa Jermanik menduduki bekas wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat dan mendirikan kerajaan dan kekaisaran mereka sendiri. Dari semua bangsa Jermanik, suku Frank naik ke posisi hegemoni atas di Eropa Barat, Kerajaan Franka mencapai puncaknya di bawah pimpinan Charlemagne sekitar tahun 800 M. Kerajaan ini kemudian terbagi menjadi beberapa bagian; Franka Barat akan berevolusi menjadi Kerajaan Prancis, sementara Franka Timur akan berevolusi menjadi Kekaisaran Romawi Suci, cikal bakal Jerman modern. Kepulauan Inggris menjadi tempat beberapa migrasi skala besar. Penduduk asli Celtic telah terpinggirkan selama periode Britania Romawi, dan ketika bangsa Romawi meninggalkan Kepulauan Inggris selama tahun 400-an, gelombang bangsa Anglo-Saxon Jermanik bermigrasi ke Inggris selatan dan mendirikan serangkaian kerajaan kecil yang akhirnya berkembang menjadi Kerajaan Inggris tahun 927 M.
Peradaban Yunani-Romawi menghiasi zaman permulaan Eropa, dimulai dari Yunani Kuno, yang biasanya dianggap sebagai dasar dari peradaban Barat dan pengaruhnya dalam bahasa, politik, sistem pendidikan, filsafat, ilmu pengetahuan, dan seni. Nilai-nilai tersebut diteruskan oleh Republik Roma yang berpusat di Laut Tengah, hingga Kekaisaran Romawi mencapai puncak kejayaannya sekitar tahun 150.

Read More »
0 komentar
saya coba buat entri baru
Read More »